Lima Orang Bakal Bebas Bersyarat
Ratusan Warga Binaan Rutan Dumai Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan
BERITAZONA24.COM, DUMAI – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Dumai mengusulkan sebanyak 731 warga binaan untuk mendapatkan remisi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kota Dumai, Enang Iskandi, dalam wawancara terkait persiapan pemberian remisi bagi warga binaan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.
Dari total 731 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, terdiri dari 718 narapidana laki-laki dan 13 narapidana perempuan.
Sementara berdasarkan jenis perkara, sebanyak 296 orang merupakan narapidana kasus pidana umum, sedangkan 435 orang lainnya merupakan narapidana kasus narkotika.
Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, mengatakan, pengusulan remisi dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, termasuk penilaian terhadap perilaku serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai aturan.
“Untuk remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, kami mengusulkan sebanyak 731 orang warga binaan. Dari jumlah tersebut, 718 merupakan narapidana laki-laki dan 13 narapidana perempuan,” ujar Enang Iskandi.
Ia menjelaskan, dari keseluruhan warga binaan yang diusulkan tersebut, lima orang berpotensi langsung memperoleh kebebasan bersyarat apabila usulan remisinya disetujui dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Ada lima orang yang apabila usulan remisinya disetujui dan telah memenuhi persyaratan, maka akan berpotensi bebas bersyarat,” jelasnya.
Enang menambahkan, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus diharapkan menjadi motivasi agar mereka terus menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat,” tambah Enang.
Dengan adanya usulan tersebut, pihak Rutan Kelas IIB Dumai masih menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari instansi yang berwenang. Pemberian remisi nantinya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *** (ap)
Komentar Via Facebook :