beritazona24.com

Copyright © beritazona24
All rights reserved
Desain by : TheXtheme

Dugaan Akta Palsu dan Penggelapan Mengemuka,

Sekwan Pekanbaru Dilaporkan Istri Kedua

Sekwan Pekanbaru Dilaporkan Istri Kedua

Foto Ilustrasi (net)

BERITAZONA24.COM, BATAM - Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung (41), dilaporkan ke Polresta Barelang oleh istri keduanya, Richa. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta autentik (buku nikah) serta dugaan penggelapan harta benda.

Kepada media pada Senin (10/8/2026), Richa yang merupakan warga Batam menunjukkan dua bukti Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM). Laporan pertama bernomor LPM/312/VI/2026/Reskrim tertanggal 8 Juni 2026 terkait dugaan keterangan palsu. Laporan kedua bernomor LPM/405/VII/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juli 2026 terkait dugaan penggelapan.

“Terkait laporan dugaan menempatkan keterangan palsu, saya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 11 Juni 2026. Namun, untuk laporan dugaan penggelapan, sudah dua bulan ini saya belum dimintai keterangan,” ujar Richa.

Dugaan Penggelapan Harta dan Pengusiran

Richa mengaku nekat menempuh jalur hukum karena sudah tidak tahan atas tekanan batin akibat kehadiran wanita idaman lain (WIL) serta perlakuan kasar dari suaminya.

Menurut Richa, konflik memuncak pada Mei 2026. Hambali diduga menjual satu unit mobil Honda HRV Rs warna merah tua metalik tahun 2024 yang STNK-nya atas nama Richa Sriyunita Tambusai tanpa izin. Tak hanya itu, perhiasan emas dan emas batangan milik Richa senilai total Rp1,5 miliar juga diduga digelapkan oleh sang suami.

“Seluruh perabotan rumah yang kami tempati di Monde Residence Batam Center, bahkan sampai wastafel pun diangkut menggunakan truk dan dibawa ke Pekanbaru,” keluh Richa.

Anak Dibawa Tanpa Izin

Richa menjelaskan bahwa ia dan Hambali awalnya menikah secara siri di Serpong, Kabupaten Tangerang pada 11 November 2017. Buku nikah mereka kemudian diurus di Medan pada 23 Agustus 2020. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua putra dan satu putri.

Nasib malang Richa bertambah ketika ia diusir dari rumahnya pada momentum Ramadhan 2026 lalu. Situasi tersebut membuatnya tidak berdaya saat anak bungsunya yang berusia 5 tahun dibawa oleh ibu Hambali dari sekolah menuju Pekanbaru tanpa izinnya pada 14 Mei 2026.

Hingga saat ini, Richa menyatakan masih terus menunggu perkembangan dan kepastian hukum dari pihak Satreskrim Polresta Barelang atas kasus-kasus yang didelegasikannya. (*)

Komentar Via Facebook :