beritazona24.com

Copyright © beritazona24
All rights reserved
Desain by : TheXtheme

Bola Liar Terkait Izin Penampilan Live DJ Super 21 Club Masih Belum Tuntas

Sikap Tegas Satpol PP Dumai Dipertanyakan. Hukum Jangan Tajam Kebawah Dan Tumpul Keatas

Sikap Tegas Satpol PP Dumai Dipertanyakan. Hukum Jangan Tajam Kebawah Dan Tumpul Keatas

Aktivitas Super 21 Club Tampak Dari Luar

BERITAZONA24.COM, DUMAI — Polemik terkait aktivitas Super 21 Club Dumai kembali menjadi sorotan. Setelah muncul persoalan mengenai ruang lingkup perizinan usaha dan aktivitas penampilan Disc Jockey (DJ), perhatian publik kini mengarah kepada sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai yang dinilai belum memberikan penjelasan maupun langkah penertiban yang terang kepada masyarakat.

Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Diskopar) Kota Dumai menyebut bahwa izin yang dimiliki suatu usaha harus sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Dalam pemberitaan sebelumnya, polemik bahkan mengemuka setelah Diskopar menyatakan bahwa izin usaha Super 21 Club tidak termasuk penampilan DJ.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan lebih serius: jika memang terdapat dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas usaha dengan izin yang dimiliki, siapa yang melakukan pengawasan dan memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan?

Pertanyaan itu semakin menguat karena Satpol PP merupakan perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam praktik pengawasan usaha di Dumai, Satpol PP juga tercatat melakukan pemeriksaan terhadap perizinan serta jam operasional sejumlah tempat usaha.

Namun dalam polemik Super 21 Club, publik justru mempertanyakan mengapa belum terlihat langkah yang sepadan dengan persoalan yang berkembang.

Apalagi aktivitas hiburan di tempat tersebut disebut-sebut tetap berlangsung, khususnya pada setiap Sabtu malam. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pengawasan terhadap Super 21 Club seolah belum berjalan maksimal.

Apakah Satpol PP tidak mengetahui aktivitas tersebut? Atau sudah mengetahui tetapi masih menunggu laporan? Jika sudah mengetahui, mengapa belum terlihat pemeriksaan langsung terhadap kesesuaian kegiatan dengan izin dan ketentuan operasional?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Satpol PP Dumai sebelumnya telah menunjukkan bahwa pengawasan terhadap tempat usaha bukan sesuatu yang mustahil dilakukan.

Pada Januari 2026, misalnya, Satpol PP Dumai melakukan razia terhadap sejumlah tempat usaha dan menemukan persoalan jam operasional serta ketidaksesuaian perizinan. Bahkan terhadap sejumlah tempat usaha yang dianggap melanggar jam operasional, petugas melakukan penghentian aktivitas.

Hal serupa juga terlihat dalam pengawasan terpadu pada Agustus 2026. Satpol PP bersama Diskopar dan DPMPTSP melakukan pemeriksaan terhadap usaha pariwisata, termasuk kesesuaian izin, jam operasional dan kegiatan usaha dengan legalitas yang dimiliki.

Lantas, mengapa pola pengawasan yang sama belum terlihat secara terbuka dalam polemik Super 21 Club?
Pertanyaan ini tentu menjadi ranah Satpol PP untuk menjawabnya.

Publik Menanti Ketegasan

Pemerhati sosial Mufaidnuddin menilai polemik Super 21 Club seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penertiban.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menunjukkan bahwa seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan.

“Kalau memang ada dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin, jangan hanya menjadi polemik di media. Instansi yang berwenang harus turun dan memeriksa secara langsung. Masyarakat tentu ingin tahu, apakah kegiatan yang berlangsung itu sudah sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujar Mufaidnuddin.

Ia juga mempertanyakan konsistensi pengawasan apabila aktivitas Super 21 Club tetap berlangsung secara rutin, khususnya pada malam akhir pekan.

“Publik melihat aktivitas seperti ini berlangsung, terutama setiap Sabtu malam. Kalau memang ada persoalan terkait izin atau jam operasional, tentu masyarakat menunggu tindakan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya tegas terhadap sebagian pelaku usaha, sementara terhadap yang lain pengawasannya justru terkesan longgar,” katanya.

Mufaidnuddin menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan hiburan malam, melainkan menyangkut kepastian hukum, kepatuhan terhadap perizinan dan konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan.

“Yang perlu dijaga adalah kepastian aturan. Kalau izin hanya memperbolehkan kegiatan tertentu, maka kegiatan di lapangan juga harus sesuai. Kalau ada aktivitas tambahan, harus jelas dasar izinnya. Kalau memang melanggar, ya harus ada tindakan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya karena pemerintah diam,” tegasnya.

Jangan Sampai Diam Ditafsirkan Sebagai Pembiaran

Sorotan terhadap Satpol PP Dumai kini bukan sekadar soal apakah Super 21 Club memiliki izin atau tidak. Persoalan yang lebih besar adalah sejauh mana pengawasan pemerintah berjalan setelah polemik tersebut mencuat ke ruang publik.

Diamnya instansi yang memiliki kewenangan, apabila terus berlangsung, berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa persoalan tersebut tidak dianggap serius.

Padahal, Satpol PP Dumai sendiri dalam berbagai kegiatan penertiban telah menunjukkan bahwa pelanggaran jam operasional maupun ketidaksesuaian kegiatan dengan perizinan dapat menjadi objek pemeriksaan dan tindakan.

Karena itu, publik kini menanti jawaban yang konkret dari Satpol PP Dumai.

Apakah Super 21 Club sudah pernah diperiksa terkait aktivitas DJ? Apakah jam operasionalnya sudah diverifikasi? Apakah kegiatan yang berlangsung setiap Sabtu malam telah dicocokkan dengan izin yang dimiliki? Dan apabila ditemukan ketidaksesuaian, apa langkah penertiban yang telah dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak sulit dijawab apabila pengawasan memang telah dilakukan.

Masyarakat tidak membutuhkan polemik yang terus bergulir tanpa ujung. Yang dibutuhkan adalah kejelasan, transparansi dan ketegasan penegakan aturan.

Sebab, jika benar terdapat pelanggaran, masyarakat tentu menunggu tindakan. Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas Super 21 Club ternyata telah sesuai dengan ketentuan, Satpol PP juga memiliki kewajiban menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.

Dengan demikian, tidak ada ruang bagi spekulasi dan persepsi bahwa aktivitas tersebut dibiarkan begitu saja.

Kini bola berada di tangan Satpol PP Dumai: melakukan pemeriksaan secara terbuka, menjelaskan hasilnya kepada publik, dan menunjukkan bahwa penegakan aturan berlaku sama terhadap seluruh pelaku usaha di Kota Dumai. *** (tim/red)

Komentar Via Facebook :