beritazona24.com

Copyright © beritazona24
All rights reserved
Desain by : TheXtheme

Membangkang, THM Kembali Beroperasi Setelah Satpol PP Dan Tim Gabungan Menggelar Razia

Membangkang, THM Kembali Beroperasi Setelah Satpol PP Dan Tim Gabungan Menggelar Razia

Tampak Salah Satu Tempat Hiburan Malam Kembali Beroperasi Setelah Razia Usai Digelar

BERITAZONA24.COM, DUMAI — Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bersama tim gabungan pada Sabtu (10/10/2026) malam seolah belum memberikan efek jera bagi sejumlah pengusaha hiburan malam. Pasalnya, setelah razia selesai digelar, beberapa tempat hiburan malam di Kota Dumai terpantau kembali beroperasi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan jam operasional, sekaligus efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah.

Razia gabungan tersebut melibatkan Satpol PP, Polres Dumai, anggota DPRD Kota Dumai, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Dumai, DPMPTSP, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan malam agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada saat kegiatan razia tersebut, Kepala Satpol PP Kota Dumai, Sepranef Syamsir, melalui Kabid Tibumtranmas, Ganda Prawiranata, telah menegaskan mengenai batas waktu operasional tempat hiburan malam, yakni maksimal hingga pukul 01.00 WIB dan penegasan  kesesuaian antara jenis izin usaha dan aktifitas di lapangan kepada semua tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia

Penegasan tersebut semestinya menjadi perhatian serius bagi seluruh pelaku usaha. Ketentuan jam operasional bukan sekadar imbauan yang dapat diabaikan, melainkan harus dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan setelah razia berakhir, sejumlah tempat hiburan malam di Dumai terlihat kembali menjalankan aktivitasnya. Beberapa di antaranya adalah Kujira Pub & KTV di Jalan Wan Dahlan Ibrahim, Jmex Pub & KTV di Jalan Mangga, Melody Karaoke di Jalan Sultan Hasanuddin, Cinta Karaoke, serta Champion Karaoke di Jalan Abu Bakar Thalib.

Aktivitas yang kembali terlihat setelah penertiban tersebut menimbulkan kesan bahwa peringatan mengenai batas jam operasional belum sepenuhnya diindahkan oleh sebagian pelaku usaha.

Saat ini masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut pemerintah terhadap hasil razia yang telah dilakukan. Apakah pengawasan hanya berhenti ketika petugas meninggalkan lokasi, atau dilanjutkan dengan pemantauan dan penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran berulang?

Ketegasan Anggota DPRD Dumai Kini Menjadi Sorotan

Sebagai wakil rakyat yang memiliki tugas mengawasi kinerja pemerintah daerah dituntut untuk  memastikan bahwa aturan tidak berhenti pada teguran atau pernyataan saat razia berlangsung.

Sebab persoalan jam operasional hiburan malam ini selalu menjadi opini liar di lingkungan masyarakat yang hingga saat ini belum tampak kejelasan penyelesaiannya. Masyarakat berharap kepada wakilnya supaya persoalan ini tuntas. Jika memang terbukti para  pelaku usaha hiburan malam tersebut terus membangkang terhadap peraturan yang berlaku, seharusnya para wakil rakyat tersebut bisa segera ambil tindakan untuk mendesak pemerintah daerah memberikan sanksi.

Konsistensi pengawasan kinerja perangkat daerah menjadi penting untuk menjaga wibawa sebagai wakil rakyat. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa pelaku usaha dapat kembali beroperasi tanpa konsekuensi yang jelas setelah kegiatan penertiban selesai dilaksanakan.

Apalagi, razia tersebut melibatkan sejumlah unsur lintas instansi. Keterlibatan banyak pihak semestinya memperkuat pengawasan dan koordinasi, bukan justru membuat tindak lanjut penertiban menjadi tidak jelas.

Hingga berita ini disusun, redaksi membuka ruang untuk hak jawab kepada pihak terkait khususnya pelaku usaha hiburan malam untuk memberikan klarifikasi. ***(red)

Tags : Dumai
Komentar Via Facebook :